REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Agung Konstitusi Mesir, Selasa (10/7) kemarin, mengatakan, pihaknya telah membatalkan keputusan Presiden Mesir, Muhammad Mursi memanggil kembali parlemen. Keputusan tersebut kontan semakin meningkatkan ketegangan antara Mursi, Mahkamah Agung, dan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF).
Menurut salah satu sumber, MA membekukan Keputusan Presiden untuk memanggil kembali parlemen. Seperti diketahui, pada Juni lalu parlemen dibubarkan MA dengan didukung jenderal-jenderal di Mesir.
Pada Ahad (8/7) lalu atau delapan hari berselang pascakemenangannya, Mursi kembali memanggil anggota parlemen. Ia memutuskan membatalkan keputusan MA untuk membubarkan parlemen.
Keputusan Mursi tersebut memicu perdebatan. Sumber peradilan itu menambahkan, MA memerintahkan untuk tetap membubarkan parlemen. Keputusan ini dikeluarkan beberapa jam setelah sidang parlemen kembali digelar pada Selasa kemarin.