REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga masyarakat yang tersangkut masalah pidana dan beracara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketua Peradi Palembang Bambang Hariyanto, Rabu (11/7) mengatakan, "Peradi akan memberikan bantuan hukum gratis kepada warga masyarakat yang diadili atau beracara di PN Palembang. Ini dilakukan setelah Peradi menandatangani nota kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Klas I A Palembang."
Menurut Bambang, Peradi sudah menandatangani kesepakatan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Penandatangan kesepakatan dilakukan bersama Ketua PN Palembang Ali Makki. "Penandatanganan Mou antara Peradi dan PN Palembang ini merupakan yang kedua kalinya. Dengan adanya MoU ini kita berharap program bantuan hukum gratis ini bisa dijalankan,” ujarnya.
Bambang menjamin Peradi akan profesional dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Peradi juga memberikan seluruh data advokat yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Palembang. "Ini untuk menghindari adanya pendamping hukum yang tidak memiliki kewenangan mendampingi ada dalam persidangan," katanya.