REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan 'Jombang' akan segera menjalani eksekusi hukuman mati. Eksekusi akan dilakukan kejaksaan negeri yang memproses berkas perkaranya.
Semakin mantapnya keyakinan kejaksaan untuk mengeksekusi Ryan didasari atas sikap Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ryan. Kejaksaan meyakini bahwa putusan hukum terkait perkara ini sudah final sehingga tidak adalagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Kalau sudah seperti itu maka eksekusi satu-satunya yang harus ditempuh," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi, Kamis (12/7). Yang penting, jelasnya, kalau sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana Ryan, maka eksekusi harus dijalankan.
Pada 5 Juli lalu Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Ryan. Vonis ini dibacakan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan T Gayus Lumbuun.