Kamis 12 Jul 2012 11:23 WIB

KPK Periksa Fahd A.Rafiq Terkait Kasus Pengadaan Alquran

Rep: muhamad hafil/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (12/7), menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Fahd A.Rafiq dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

 "Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama RI," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (12/7).

Fahd sendiri telah memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Ia tiba pada pukul 10.00 WIB. "Diperiksa soal Pak Zul (Zulkarnaen Djabar, tersangka pada kasus ini)," ujar Fahd kepada wartawan sebelum masuk ke dalam kantor KPK. Fahd tak menampik dirinya kenal dengan putra Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Alquran.

Dendi merupakan rekan kerja Fahd di ormas Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Di ormas asuhan Partai Golkar itu, Fahd menjadi ketua dan Dendi menjabat sebagai sekjen. "Iya (kenal), sekjen saya dia," kata Fahd. Fahd juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).