Kamis 12 Jul 2012 15:14 WIB

Hartati Murdaya Dituding Kerap Beri Uang Untuk Pengamanan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hartati Murdaya
Foto: sripoku.com
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Planation, Hartati Murdaya Poo, diduga selalu memberikan uang kepada kepala daerah yang memenangi pemilukada. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan aset-aset perusahaaNnya yang berada di daerah tersebut.

"Menurut informasi hampir semua Ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kabupaten yang melaksanakan pemilukada di mana aset beliau ada dan bukan hanya di Kabupaten Buol. Di mana ada kabupatennya yang ada aset beliaunya. Beliau beri bantuan kepada calon-calon yang ikut pemilukada untuk mengamankannya," kata Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/7).

Amran mengakui, kliennya juga pernah menerima uang dari perusahaan Hartati sebanyak Rp 2 miliar. Uang itu, berdasarkan pengakuan Amran, terkait dengan pemenangannya sebagai Bupati Buol pada Pemilukada. "Tapi catatan, bukan hanya Pak Amran sebagai kandidat yang terima. Banyak yang terima juga," kata Amat.

Namun, Amat membantah kliennya, setelah menerima uang dari perusahaan Hartati, pernah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk perusahaan Hartati. Pasalnya, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan adanya penerbitan HGU itu. "Bahkan Pak Amran seringkali menolak permohonan penerbitan HGU dari perusahaan itu," kata Amat.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti adanya informasi yang menyebutkan jika Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima uang dari pemilik PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Planation untuk biaya Pemilukada Buol. "Kalau informasi benar , tentu akan kita telusuri. Sekecil apapun informasi tidak akan kami remehkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (11/7) malam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement