REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Enam terdakwa kasus pembajakan kapal penarik tongkang (tugboat) "Trois" divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (12/7). Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam bajak laut selama dua tahun penjara.
Keenam bajak laut yang divonis hukuman itu, yakni Jurlenong (42 tahun), Dani Hardian (35 tahun), Irfan Haeruddin (25 tahun), Wawan Irawan (25 tahun), Emmang (25 tahun), dan Andi Pasamula (35 tahun).
Ketua Majelis Hakim Haryanto dalam amar putusannya menyebutkan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 439 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan itu, JPU Cahyadi Sabri bersama Eki Moh Hasyim belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.
Usai persidangan, terdakwa Jurlenong menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya terima hukuman ini dan cukuplah sekali ini dihukum," katanya yang juga mengaku menyesali perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, enam perompak membajak Tugboat Trois yang sedang menarik kapal tongkang Emmery di Selat Makassar pada tanggal 2 Maret 2012. Para pembajak juga sempat mengganti nama Tugboat Trois menjadi Santos 7. Pembajakan itu sendiri dapat diketahui melalui sinyal GPS yang dipasang di Tugboat Trois yang saat itu hendak menuju Batu Licin, Kalimantan Selatan.
Saat itu, Lanal Palu menerima telegram dari Badan Koordinasi Keamanan Laut bahwa jalur Tugboat Trois telah berubah arah menuju Teluk Palu dan diduga telah dibajak. Saat itu juga, Lanal Palu mengerahkan pasukan untuk mengetahui keberadaannya. Ketika hendak merapat di Teluk Palu, pasukan TNI AL menyergap perompak tanpa mendapati perlawanan.