REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri. Kejaksaan menilai ada hal yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum masuk ke penyerahan tahap II.
"Kita kembalikan lagi berkasnya ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, Jumat (13/7). Pihak kejaksaan menilai penyidik perlu melengkapi sejumlah hal agar berkas tersebut lengkap. Namun demikian, Adi menolak menjelaskan petunjuk apa yang diminta dilengkapi oleh kepolisian, karena hal itu menyangkut kepentingan penyidikan.
Pengembalian berkas Siti Fadilah bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejaksaan juga sempat mengembalikan berkas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan cara penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.
Selain Siti, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka lain. Dua di antaranya adalah bawahan Siti Fadilah, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes, Mulya Hasjmy, dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty.