Sabtu 14 Jul 2012 13:25 WIB

ICC Perintahkan Penangkapan Bos Pemberontak Kongo dan Rwanda

  Pengungsi Kongo
Foto: Siegfried Modola/Reuters
Pengungsi Kongo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Jumat, mengeluarkan perintah-perintah penangkapan terhadap dua pemimpin pemberontak Kongo dan Rwanda.

Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag mengumumkan pihaknya mengeluarkan satu perintah penangkapan terhadap Sylvestre Mudacumura, seorang pemimpin pemberontak Hutu Rwanda yang berpangkalan di Republik Demokratik Kongo (DRC).

ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Bosco Ntaganda, seorang jenderal Kongo Tutsi yang memiliki nama panggilan "Terminator" yang melakukan pemberontakan di daerah timur dalam satu kelompok yang dikenal sebagai M23.

Kinshasa menuduh Rwanda memberikan dana, senjata dan pasukan kepada milisi Ntaganda, yang merebut beberapa kota di provinsi Nord-Kivu dalam beberapa hari belakangan ini dan kini mengancam ibu kota daerah itu, Goma.

"Ntaganda, yang berusia kira-kira 41 tahun, diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dari 1 September 2002 sampai akhir September 2003, dalam konteks konflik di Kivu," kata ICC.

Pengadilan itu telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap panglima perang itu tahun 2006 karena merekrut tentara anak-anak tetapi dalam Mei menambahkan tuduhan-tuduhan baru.

Majelis Pra-Peradilan II ICC mengatakan Ntaganda bertanggung jawab atas tiga kejahatan terhadap kemanusiaan dan empat kejahatan perang termasuk pembunuhan, perkosaan dan pelecehan seksual, penyiksaan dan perampokan.

Ntaganda lahir di Rwanda dan berjuang dalam pasukan Patriotik yang dipimpin Presiden Paul Kagame, yang berakhir pembantaian tahun 1994 oleh kelompok garis keras Hutu terhadap etnik minoritas Tutsi Rwanda.

Para ahli mengatakan Ntaganda, yang berintegrasi dalam tentara DRC bersama dengan kelompok pemberontak Tutsinya dalam satu perjanjian perdamaian tahun 2009 yang gagal, membelot April ketika Kinshasa menarik satuannya dari tambang-tambang yang menguntungkan.

Kinshasa dan satu laporan para ahli PBB mengatakan bukti kuat keterlibatan aktif Rwanda dalam pemberontakan M23, satu tuduhan yang dibantah Kigali (ibu kota Rwanda).

PBB dan para pemimpin regional mendesak presiden Kongo dan Rwanda untuk berunding dan mencapai satu persetujuan untuk mencegah peningkatan lebih jauh perang di Nord-Kivu, tempat pertempuran baru-baru ini menyebabkan ribuan orang mengungsi.

ICC menolak permintaan pertama bagi perintah penangkapan terhadap Mudacumara pada Mei tetapi pengadilan itu akhirnya mengeluarkan dokumen itu Jumat, karena tekanan meningkat terhadap kedua pihak bagi satu solusi diplomatik krisis Kivu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement