REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, akan menjerat ibu pembunuh anak kandungnya sendiri, Sriatun (35 tahun) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan pasal berlapis. Namun, sebelumnya, kepolisian pun bakal memeriksa kejiwaan tersangka oleh psikiater.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magetan, AKBP Agus Santosa, mengatakan, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. "Perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan," ujar AKBP Agus Satosa di Magetan, Sabtu (14/7).
Menurut dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Magetan masih membutuhkan bantuan psikiater karena tersangka selama ini dikenal memiliki riwayat gangguan jiwa. Saat diperiksa petugas, tersangka masih bisa menjawab pertanyaan petugas. Hasil pemeriksaan psikiater nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan apakah penyidikan dilanjutkan atau tidak.
"Pemeriksaan psikiater akan menentukan apakah tersangka memang mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Kapolres Magetan, lebih lanjut. Ia menjelaskan, nantinya Polres Magetan akan mendatangkan psikiater dari Kota Madiun.
Sriatun diduga mengalami gangguan jiwa. Dia telah menghabisi nyawa anak perempuan semata wayangnya, Nayla Ramadani (4 tahun), dengan menggunakan alat sabit untuk menggorok leher korban di rumahnya, pada Kamis (12/7). Tewasnya Nayla pertama kali diketahui ayahnya, Sujarwo, usai ia bekerja membetulkan rumah tetangganya. Saat Sujarwo pulang, pintu rumahnya dalam kondisi tertutup.
Setelah dibuka, Sujarwo langsung histeris melihat anaknya tertelungkup bersimbah darah di lantai rumah. Leher bagian belakang atau tengkuk korban mengalami luka terbuka. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabit.
Paman Sriatun, Mardiono, mengatakan, Sriatun memang diketahui mengalami gangguan jiwa sejak remaja. Penyakit itu kadang-kandang kambuh. Meski mengalami gangguan jiwa, Sriatun tidak pernah marah atau melukai orang lain.