REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Setelah lima jam lebih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subdit III Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut), tersangka kasus korupsi pengadaan fiktif mobil dinas Pemda Padang Lawas (Palas), Gusnar Hasibuan resmi ditahan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hampir Rp 1 milyar.
Kepala Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Yuda Nusa, mengatakan yang bersangkutan dilakukan penahanan. "Setelah diperiksa nanti kita lakukan penahanan. Tetapi, nanti kita juga berkoordinasi dengan tim kedokteran Polda mengenai bagaimana kesehatan yang bersangkutan. Kalau dia memang ternyata sakit kita akan bantarkan tetapi statusnya tetap kita tahan," ungkapnya, Sabtu (14/7).
Dikatakannya, tersangka dijemput penyidik Jumat (13/7) siang sekitar pukul 14.00 WIB dari RS Haji Medan dan menjalani pemeriksaan hingga malam tadi sekitar pukul 19.30 WIB. Disinggung mengenai berapa saksi yang sudah diperiksa, Yuda mengatakan, sudah delapan saksi diperiksa.
Dijelaskan Yuda, kasus korupsi tersebut terkait pengadaan tiga unit kendaraan Dinas Pemda Padang Lawas. "Kendaraan dinasnya, yaitu 2 unit truk sampah dan 1 bus Pemda Palas. Yang bersangkutan tidak membeli sama sekali kendaraan tersebut atau fiktif. Dalam kasus kerugiannya mencapai Rp 933.609.000," bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Gusnar Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan fiktif mobil dinas Pemda Padang Lawas. Namun yang bersangkutan tidak datang, meski sudah dipanggil penyidik sampai dua kali. Tersangka akhirnya dijemput paksa dari RSU Haji Medan.