REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bakal memperketat aturan impor ponsel. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pemerintah masih menggodog aturan melalui peraturan menteri perdagangan (permendag) agar produk ponsel impor yang masuk ke Indonesia bisa dipertanggungjawabkan.
“Minggu depan ada public hearing dulu. Baru sesudah public hearing kita akan melakukan notifikasi ke WTO,” ujar Deddy, akhir pekan lalu.
Public hearing akan digelar dengan importir, para pelaku usaha dan negara-negara yang terlibat dalam kegiatan impor ponsel. Dari tanggapan-tanggapan itu, nantinya akan dipertimbangkan apakah ada poin-poin yang harus direvisi. Ia memberi sinyal aturan itu akan kelar dalam waktu tiga bulan mendatang.
Deddy mengatakan importir ponsel di Indonesia nantinya harus memiliki minimal 20 service center. Selain itu importir juga harus terdaftar resmi oleh pemegang merek di luar negeri. Importir tidak akan diizinkan untuk mengimpor ponsel tanpa izin langsung dari pemengang merek di negara asal.
“Tidak bisa lagi importer mengimpor semaunya. Kita menghindari adanya produk-produk ilegal yang masuk,” kata Deddy.
Importir ponsel tidak keberatan dengan aturan impor ponsel yang sedang digarap oleh pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam(Aspiteg) Ali Cendrawan mengatakan udah semestinya pemerintah mengatur impor ponsel agar konsumen lebih terlindungi dari ponsel ‘abal-abal’.
“Kalau bisa malah lebih diperketat,” kata Ali saat dihubungi, Ahad (15/7).
Ia mengatakan permendag ini harus lebih berfungsi dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasalnya, selama ini ada beberapa importir yang tidak memiliki modal besar sehingga tidak memiliki service centre sendiri.
“Importir akan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.