REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hari ini, Senin (16/7), lembaga anti korupsi itu memeriksa mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin.
"Betul, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA (Yahya Anshori)," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (16/7) pagi. Ayin dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum nampak hadir di Gedung KPK.
Selain Ayin, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya. Pemerikaan saksi itu pun diketahui berasal dari pemerintahan daerah Kabupaten Buol dan juga dari pihak perusahaan PT Handaya Inti Plantation. Mereka, yakni Asisten Pemkab Buol, Amir Togila dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buol, Haryoni Saroso.
Tak hanya itu, dua nama karyawan dari perusahaan milik Hartati Murdaya yakni PT Handaya Inti Plantation juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka diketahui bernama Bambang AS dan Ruth Arifiany. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.