REPUBLIKA.CO.ID, COLOGNE---Dokter Jerman tengah mencari klarifikasi dari pemerintah mengenai larangan sunat atas perintah agama. Menyusul keputusan pengadilan Cologne, Jerman, yang menyebut sunat sebagai tindak pidana, karena mendapat banyak kecaman internasional.
Pemerintah Jerman Jumat (13/7) lalu, berjanji akan mengambil tindakan cepat untuk melindungi hak-hak warga menyunat bagi bayi laki-laki Yahudi dan Muslim. Para dokter menyuarakan keprihatinan mengenai hukum yang dikeluarkan Juni lalu mengenai larangan menyunat di kota Cologne tersebut.
Pengadilan Cologne mengatakan, sunat dengan alasan agama merupakan penganiayaan besar dan ilegal. Namun menurut ketua Perhimpunan Medis Jerman Frank Ulrich Montgomery, keputusan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang cukup besar. "Sejak awal kami telah memperingatkan, keputusan tersebut peka budaya dan tidak tepat," ujar dia.
Namun, sekolah tinggi kedokteran setempat meminta pemerintah untuk mencegah khitanan dilakukan secara ilegal atau rahasia. Mereka meminta pemerintah memastikan agar anak-anak yang ingin di khitan jatuh ke dokter yang tepat. Serta tidak ditangani oleh petugas kesehatan yang berusia lanjut.
Putusan pengadilan Cologne terkait larangan sunat, menyusul kasus yang terjadi disana. Saat seorang dokter menyunat anak Muslim berusia empat tahun. Setelah disunat anak tersebut mengalami perdarahan berat.
Pengadilan kemudian sempat menahan dokter tersebut sebelum akhirnya dibebaskan. Sebab orang tua si anak meminta sang dokter untuk dibebaskan. Dari kejadian tersebut, pengadilan Cologne mengeluarkan putusan hukum untuk menghukum dokter yang melakukan sunat.