Senin 16 Jul 2012 14:17 WIB

Basrief: Silakan Tuding Kejaksaan Agung Rawan Korupsi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai sebagai institusi penegak hukum yang rawan korupsi. Institusi yang kerap dijuluki Korps Adhyaksa itu harus berbenah diri jika ingin reputasinya semakin meningkat.

Jaksa Agung, Basrief Arief, menilai bisa saja institusinya dikategorikan rawan korupsi. "Saya kira kalau rawan (korupsi) itu bisa saja, Kejaksaan sendiri ada sekitar delapan ribuan, membawahi lima belas sampai dua puluh ribu Jaksa," katanya, di Jakarta, Senin (16/7).

Dia mengatakan silakan saja institusinya dikategorikan rawan. Yang jelas, tambah Basrief, pihaknya terus melakukan pembenahan. Lagi pula, institusinya dalam hal keuangan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini harus dipertahankan," paparnya.

Basrief mengingatkan bahwa laporan berkaitan dengan tudingan institusinya rawan korupsi adalah laporan tahun 2008-2010. Basrief menegaskan, sejak tahun 2009, institusinya terus melakukan perbaikan. Pada tahun 2011, laporan BPK menetapkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap pengelolaan uang Kejaksaan Agung, sedangkan tahun sebelumnya, Kejaksaan mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian.

Sementara itu, Sekertariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menuding Kejaksaan Agung sebagai institusi pemerintah yang paling rawan korupsi. Hal itu didasarkan pada laporan BPK tahun 2008-2010. Di lembaga itu terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 5,43 triliun dari total potensi kerugian negara senilai Rp 16,4 triliun di 83 kementerian atau lembaga negara.

BPK menemukan sebanyak 473 kasus penyimpangan penggunaan anggaran di Kejaksaan. Namun, sebanyak 427 kasus dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 5,4 triliun belum ditindaklanjuti Kejaksaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement