REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia masih membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga adhoc karena lembaga penegak hukum permanen yang ada masih belum maksimal. "Apa KPK perlu dibubarkan? Tidak, KPK masih dibutuhkan karena lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan belum maksimal," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Dalam acara seminar memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di Jakarta, Senin, Darmono mengatakan, KPK adalah lembaga adhoc yang keberadaannya tercipta berdasarkan kebutuhan.
Berbeda dengan lembaga permanen seperti kepolisian dan kejaksaan, lembaga ad hoc seperti KPK tidak ikut menentukan penyelenggaraan negara. "Lembaga permanen, sebaliknya, merupakan lembaga yang ikut menentukan penyelenggaraan negara, yang jika tidak ada akan membuat negara terganggu," kata Darmono.
Dia juga mengatakan keberadaan KPK tidak diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 karena itu tak bisa disebut sebagai lembaga permanen. "Keberadaan KPK, nantinya bisa dipertimbangkan, jika lembaga permanen telah dibenahi, dimaksimalkan dan diperbaiki kinerjanya," kata Darmono.
Menurut dia, sebaiknya masyarakat memahami keberadaan penegak hukum dan penegakan hukum di tanah air. Penegakan hukum dalam arti yang luas, katanya, harus berpedoman pada aturan.
Sedangkan penegakan hukum dalam arti sempit berhubungan dengan semua pihak untuk menangani pelanggaran hukum yang terjadi.
Meski ada perbedaan pendapat mengenai kedudukan lembaga penegak hukum adhoc dan permanen, terutama ditinjau dari sistem peradilan pidana, perlakuan hukum yang tidak sama antara kedua lembaga bisa merusak tatanan hukum Indonesia. "Hal semacam ini seharusnya tidak terjadi di negara yang menganut hukum seperti Indonesia," katanya.