REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH-- Arab Saudi tengah mempelajari sebuah aturan baru yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap Islam. Termasuk penghinaan melalui media sosial dimana pelanggar akan menghadapi hukuman berat.
Peraturan tersebut menyusul ditangkapnya seorang blogger dan kolumnis Saudi yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Islam. Hamza Kashgari (23 tahun) ditangkap setelah menulis tweet yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Ia menuliskan hal yang ia suka dan tidak suka mengenai Nabi Muhammad dalam tweetnya tersebut.
Menurut sumber tanpa nama mengatakan pada media Al Watan, dalam dua bulan ke depan Dewan Syura Saudi akan mengungkapkan hasil 'penggodokan' terkait peraturan baru tersebut. Peraturan berisi tindakan hukum bagi orang atau siapa pun yang menghina Islam. Rencananya hukuman berat akan dijatuhkan bagi pelanggar, bahkan penghujatan terhadap Islam dapat dihukum dengan kematian.
" Saat ini pelanggaran melalui jejaring sosial internet juga telah diamati dalam beberapa bulan terakhir," kata sumber tersebut. Kasus Kashgari memicu perdebatan di Arab Saudi. Salah satunya, apakah pertobatan bisa menyelamatkan narapidana dari hukuman mati.
Kashgari melarikan diri pada Februari setelah memosting status pada Twitternya. Ia ditangkap oleh polisi di perjalanan dari Malaysia ke Selandia Baru. Meskipun ia mengaku telah bertobat, ia dideportasi ke Saudi untuk menghadapi pengadilan.