Senin 16 Jul 2012 19:51 WIB

Gubernur DIY akan Dikukuhkan Presiden Langsung

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Ganjar Pranowo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi II DPR RI mengaku telah mendapatkan kesepakatan dengan pemerintah pusat bahwa nantinya yang mengukuhkan Kepala dan Wakil Kepala Daerah DIY adalah Presiden secara langsung.

"Inilah istimewanya. Yang melantik itu adalah presiden langsung. Kalau presiden berhalangan, wakil presiden yang mengukuhkan. Kalau semuanya berhalangan barulah Mendagri yang melakukan. Namun kalau untuk daerah lain yang melantik gubernur dan wakil gubernur adalah Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo dalam pertemuan dengan Anggota DPRD DIY, Senin  sore (16/7).

Sebelum mengukuhkan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam (PA) yang bertahta menjadi kepala dan wakil kepala daerah, nantinya presiden akan mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil verifikasi terpenuhinya syarat administrasi kepala daerah seperti yang termuat dalam UU tentang pemerintah daerah.

Sehingga secara prinsip, dia menambahkan, persyaratan administrasi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sama dengan kepala daerah di provinsi lain. Hanya saja ada sedikit modifikasi, di mana yang dicalonkan untuk diverifikasi hanyalah HB dan PA yang bertahta.