REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penerimaan suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/7).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang pada pekan lalu juga mengagendakan hal serupa dengan memeriksa keterangan saksi atas nama Haris.
Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, menjelaskan, kliennya akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (17/7) siang pukul 13.00 WIB. Rencananya, ujar dia, persidangan nanti akan menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Mereka adalah Haris (saksi pelapor), Seva (staf pribadi Wa Ode Nurhayati) dan Fadh (pengusaha yang memberikan uang kepada Seva untuk Wa Ode)," ucap Nurzaenab kepada Republika, Selasa (17/7).
Nurzaenab menyatakan, dia bersama dengan tim penasehat hukumnya akan mencermati tiap detail keterangan yang disampaikan para saksi. Dia juga akan menyoroti keterangan Seva terkait penerimaan uang dari pengusaha asal Riau yang juga menurut rencana akan dihadirkan siang ini, yakni Fadh.
"Kemarin kan klien kami menyatakan tidak tahu apa-apa ihwal Seva yang menerima uang dari Fadh, dan klien kami juga memarahi Seva setelah tahu hal itu dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Nanti kita akan dengar keterangan dari Seva seperti apa," jelas Nurzaenab.