REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, mengatakan untuk menjatuhkan sanksi kepada angggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, hanya fraksinyalah yang berhak melakukannya. Lembaga yang dipimpinnya, kata dia, tidak bisa melakukan tindakan apapun saat ini kepada Zulkarnaen terkait statusnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran.
Dikatakannya, BK DPR, hanya berdasarkan pada UUD MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR menyatakan, jika anggota DPR statusnya sudah terdakwa kasus tindak pidana khusus. “Kita baru bisa memberhentikan yang bersangkutan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa. Sampai sekarang kan statusnya masih tersangka. Kita sadar bahwa kasus ini lebih dari kasus korupsi biasa karena ada unsur moral dan etikanya,” ujar Prakosa ketika dihubungi wartawan Selasa (17/7).
Saat ini BK jelasnya hanya tinggal menunggu waktu sampai yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa. “Kalau sudah terdakwa, maka kita bisa ambil tindakan dan saya yakin itu tidak lama lagi. Biasanya kan setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK akan melanjutkan ke tersangka karena KPK kan tidak bisa memberikan SP3,” jelasnya.
Untuk menarik yang bersangkutan, menurutnya, saat ini hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Golkar tambahnya tidak terika dengan UU MD3 maupun Tatib DPR sehingga bisa mengambil tindakan kepada yang bersangkutan termasuk melakukan perbaikan antar waktu.