REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat mulai berpuasa, Rabu (18/7) hari ini.
Tadi malam, lebih dari seratus orang Jamaah Tarekat Naqsabandiyah mulai melaksanakan shalat Tarawih sebagai pertanda masuk ke awal Ramadhan 1433 Hijriah di Mushalla Baitul Makmur dan Surau Baru, Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Padang.
"Besok (hari ini, red) kami sudah mulai melakukan ibadah puasa dik bulan Ramadhan karena saat fajar terbenam sore tadi, sudah masuk 1 Ramadhan 1433 Hijriah," kata ujar Edizon, seorang jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Surau Baitul Makmur, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa malam.
Ia menyebutkan, shalat tarawih digelar 20 rakaat dengan cara melakukan shalat dua rakaat sebanyak sepuluh kali dan ditutup dengan witir sebanyak tiga rakaat. Shalat malam itu dilakukan setelah mendengarkan khotbah, azan dan shalat isya terlebih dahulu.
Menurut Sekretaris Surau Baitul Makmur, penentuan awal Ramadhan setiap tahun dilakukan berdasarkan perhitungan dengan metode hisab munjid yang digunakan Jamaah untuk menentukan awal Ramadhan.
Metode itu berasal dari Mekkah yang dibuat oleh ulama besar di zaman Rasulullah dan telah dilakukan secara turun-temurun.
"Penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan cara menghitung 360 hari dari awal Ramadhan tahun lalu di mana dalam setiap bulannya hanya terdapat 29 dan 30 hari, sehingga puasa akan dilakukan mulai Rabu (18/7)," jelasnya.
Penentuan awal puasa ini dua hari lebih cepat daripada Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Jumat 20 Juli 2012. Sementara pemerintah baru akan melakukan sidang itsbat pada Kamis 19 Juli 2012.
Selain hisab munjid, biasanya para jemaah Tareqat Naqsabandiyah, juga melakukan rukyatul hilal (melihat bulan) yang dilakukan tanpa alat bantu pada 8, 15, 22 dan 30 Sya'ban.
"Pada tahun ini, rukyatul hilal tidak dilakukan karena hisab munjid sudah tepat," katanya.
Di Sumatera Barat terdapat lebih dari 8.000 Jamaah Tarekat Naqsabandiyah, sedangkan di Kota Padang terdapat sejumlah masjid dan mushalla yang menjadi pusat peribadatan jamaah tersebut yang tersebar di Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung.
Menurut Edizon, meski setiap tahun terdapat perbedaan dengan keputusan pemerintah dalam pelaksanaan puasa Ramadhan, hal itu bukanlah merupakan persoalan.
"Pemerintah memiliki dasar dalam penetapan Ramadhan, dan kami juga punya dasar yang mengacu pada Alquran dan Hadis," katanya.