Rabu 18 Jul 2012 09:56 WIB

Jalani Sidang, Kuasa Hukum Dhana Pesimis

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan perkara pencucian uang, Dhana Widyatmika, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (18/7). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang akan memutuskan kelanjutan proses hukum terhadap pegawai dirjen pajak tersebut.

Kuasa Hukum Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, menjelaskan, rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, ujar dia, hingga saat ini, dirinya masih menunggu kedatangan kliennya dan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Luthfie menunjukkan rasa pesimistis atas putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim. Menurut dia, dalam statistik persidangan di Tipikor, belum pernah ada eksepsi kuasa hukum yang diterima.

"Kami akan bersikap realistis saja dalam hal ini," ungkap Luthfie saat ditemui di ruang terdakwa gedung Tipikor, Rabu (18/7).

Kendati begitu, Luthfie mengatakan, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang kemungkinan besar menolak eksepsinya. Pokok yang terpenting, tutur dia, adalah masyarakat dapat mengetahui akan kejanggalan yang menyelimuti perkara yang membelit kliennya tersebut.

"Saya yakin masyarakat dapat menangkap upaya pengalihan isu dan dugaan kongkalikong antara jaksa dan PT KTU terkait jeratan hukum kepada Dhana Widyatmika," jelas Luthfie kepada Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement