Rabu 18 Jul 2012 18:42 WIB

Ini Jurus Anggito Reformasi Pengelolaan Keuangan Haji

Rep: indah wulandari/ Red: Heri Ruslan
Anggito Abimanyu
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Gagasan mereformasi penyelenggaraan haji menjadi lebih profesional digagas dalam pengelolaan keuangan setoran awal calon haji. Kelak pengelolaan seluruh sektor keuangan haji digadang-gadang dengan prinsip perbankan syariah murni.

"Uang setoran jamaah haji harus kembali ke jamaah lagi. Saya sedang mencari formula reformasi pengelolaannya. Ini uang hak masyarakat, bukan pemerintah," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu saat mengunjungi kantor Harian Republika, Rabu (18/7).

Anggito yang baru dilantik per Juli 2012 lalu ini mengaku sangat terkejut dengan manajemen serta kondisi internal Kemenag. Hal pertama yang dilakukan yaitu mempelajari seluruh jenis laporan keuangan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Dia mendapati setoran awal jamaah haji pada tahun 2011 mencapai Rp 15 triliun. Seharusnya dengan nilai besaran dari sekitar 194 ribu calon jamaah haji ada dana optimalisasi yang kembali pada mereka sebesar Rp 6 juta. Berlanjut pada setoran awal calhaj medio 2012 telah mencapai Rp 19 triliun dengan besaran pengembalian Rp 8 juta per orang.

"Itu berarti kita istilahnya berhutang pada jamaah karena seharusnya jumlah yang diberikan berbeda tiap tahunnya. Kalau uang itu masuk setoran awal dalam bentuk deposito dan sukuk harusnya lebih membawa manfaat besar untuk masyarakat," cetus Anggito.

Demi mencapai kebermanfatan yang optimal, Anggito mencoba memformulasinya kelak bukan dalam bentuk deposito dan sukuk. Tapi juga portofolio investasi atau program-program pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Begitu pula model pengelolaan perbankannya mulai dipikirkan ada satu atau dua bank koordinator yang mengawasi bank penerima setoran.

"Saya ingin nanti bank penerima setoran hanya bank-bank syariah karena selama ini ternyata jenis akadnya belum wadiah semua. Padahal transaksi terkait haji harus syariah dan terkonsolidasi, "tutur Anggito.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement