REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- International Islamic Financial Inclusion Summit (IIFIS) menghimbau kepada pemerintah untuk segera mengerahkan rancangan undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), termasuk di dalamnya LKM Syariah.
Hal ini bertujuan agar ada payung hukum untuk mengatur, mengawasi, menjamin, dan melindungi LKM/LKMS seperti yang dilakukan Bank Indonesia di dunia keuangan.
Hal di atas tertuang dalam Deklarasi IIFIS yang dibacakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid, dalam penutupan Seminar IIFIS, Rabu (18/7).
Dalam deklarasi tersebut disebutkan pula perlu dirumuskan rencana aksi nasional dalam pengembangan dan pelaksanaan keuangan inklusif yang mengakomodasi kepentingan rakyat.
Bank Indonesia juga diminta memfasilitasi terbentuknya Indonesian Financial Inclusion Society (IFIS). "IFIS akan menjadi forum kerja bersama untuk percepatan pelaksanaan ekonomi iknlusif melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan permodalan," ujar Nusron.
Apa yang tertuang dalam Deklarasi IIFIS ini sejalan dengan tujuan berdirinya negara kesatuan RI, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu pemerintah bertanggungjawab dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.
Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, mengungkapkan ekonomi iknlusif ini telah menjadi pembicaraan dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung di Meksiko bulan lalu. Ekonomi inklusif menjadi satu dari masalah utama yang dibahas, selain krisis global dan eurozone.
Pemerintah berniat untuk membangun Indonesia dengan mewujudkan pertumbuhan yang tinggi, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan. Namun program MP3EI tidak cukup untuk ini. "Perlu ada program nyata yang memberikan perlindungan kepada masyarakat secara merata," ujar Hatta. Ia berharap deklarasi ini dapat berlajut agar Indonesia bisa menjadi contoh dalam ekonomi yang inklusif.