REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7), memeriksa pengamat politik, Saiful Mujani. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap penerbitan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah .
Pemilik perusahan jasa konsultan pendampingan politik, Saiful Mujani Research and Consulting itu diperiksa sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan, Saiful menerangkan bahwa ia dicecar penyidik soal Bupati Buol Amran Batalipu yang menggunakan jasanya untuk pemenangan Pemilukada.
"Itu Pak Amran minta survey kepada saya. Saya diklarifikasi oleh penyidik betul apa tidak. Saya jawab iya," kata Saiful. Namun, Saiful enggan menyebutkan berapa bayaran yang ia terima dari jasanya.
Selain itu, ia mengaku tak tahu jika uang pembayaran jasanya itu berasal dari suap yang diduga berasal dari PT HIP kepada Bupati Buol terkait pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan."Itu saya tidak tahu," kata Saiful.
Dari informasi yang diterima Republika, ada permintaan dari PT HIP kepada Saiful Mujani, untuk melaksanakan survei dan pendampingan ke Amran Batalipu dalam proses pilkada. Biaya survei ditanggung seluruhnya PT HIP. Rinciannya, pada Januari dilakukan survei pertama dengan biaya 300 juta lalu bulan Juni biayar survei dan pendampingan terhadap Amran sebesar Rp 300 juta.