Rabu 18 Jul 2012 19:39 WIB

Kasir RSUD Cirebon Divonis 2,5 Tahun

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Heri Ruslan
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasir instalasi rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Djati Cirebon, diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya pasien, kemarin.

Atas perbuatannya yang menyunat dana pembayaran pasien, Dhiyana Widyanti dituntut kurungan penjara 2,5 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan dan harus membayar denda minimal Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,'' kata Hakim Ketua GN Arthanaya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dhiyana diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta dengan ketentuan, jika dalam satu tahun setelah inkracht tidak dapat mengganti Dhiyana wajib menjalani 1 tahun kurungan penjara.

''Selain itu jaksa juga berhak menyita harta bendanya, namun jika tidak juga memenuhi terdakwa wajib menjalani 1 tahun kurungan penjara,'' ucap Arthanaya.

Tidak ada ekspresi apapun dari Dhiyana saat ditanya apakah menerima atau tidak putusan hakim. Melalui penasehat hukumnya dia menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir.

''Tadinya kami mau banding karena yang terdakwa terima hanya Rp 10 juta tapi Dhiyana sudah capek,'' kata pengacara Dhiyana, Reddi usai sidang.

Dia yang mendampingi Dhiana sejak pledoi mengklaim kliennya menyepakati korupsi atas perintah Kabag Keuangan. ''Dia itu disuruh sama Kabag Keuangan untuk menandatangani blanko kosong dan menerima uang,'' kata Reddi.

Penasehat hukum pun akan mengupayakan pemindahan penjara kliennya ke Lembaga Permasyarakatan Indramayu. Pasalnya sejak menjalani sidang, Dhiyana di tahan di Lapas Sukamiskin yang lokasinya menjadi lebih jauh dari kediaman keluarganya. Diketahui status pegawai negeri sipil (PNS)-nya tidak akan dicopot karena tuntutannya di bawah lima tahun.

JPU Suryaman Tohir yang menyatakan pikir-pikir dulu menyatakan vonis yang dijatuhkan pada Dhiyana lebih rendah dari tuntutan yakni 3,5 tahun penjara. Wanita 37 tahun itu pernah diancam pasal 2 ayat 1 huruf a junto pasal 18 UU no.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

''Dulu kan dia dituntut karena pada 2010-2011, pembayaran pasien tidak seluruhnya disetorkan,'' ujarnya

Suryaman membeberkan modus perilaku tipikor Dhiyana yakni menyerahkan pembayaran 3 dari 10 orang pasien. Selain itu, seringkali ketika jam operasional pemeriksaan RSUD Gunung Djati berakhir dia masih menerima uang pasien. ''Tapi uangnya masuk kantong dia,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement