Rabu 18 Jul 2012 19:39 WIB

Kasir RSUD Cirebon Divonis 2,5 Tahun

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Heri Ruslan
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasir instalasi rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Djati Cirebon, diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya pasien, kemarin.

Atas perbuatannya yang menyunat dana pembayaran pasien, Dhiyana Widyanti dituntut kurungan penjara 2,5 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan dan harus membayar denda minimal Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,'' kata Hakim Ketua GN Arthanaya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dhiyana diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta dengan ketentuan, jika dalam satu tahun setelah inkracht tidak dapat mengganti Dhiyana wajib menjalani 1 tahun kurungan penjara.