REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Koruptor Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, Jusmin Dawi selama menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar dua tahun itu berkantor di samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan dan berkantor disamping gedung KPK di menara Imperium Kuningan, Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Fitera Sany melalui Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir sesaat setelah tiba di Makassar, Rabu (18/7).
Jusmin Dawi yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak mendapat pengawalan ekstra ketat dari penyidik Kejati dan Polda Sulselbar setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pukul 17.30 Wita menggunakan pesawat penerbangan Garuda Airlines.
Aspidsus mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (17/7) pukul 12.45 di kantornya, Satuan Petugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung sudah membuntutinya selama dua pekan dan berhasil meringkusnya setelah aktivitasnya terpantau.
Sebelum penangkapan, Satgas Intelijen Kejagung itu mengikutinya sejak keluar dari kediamannya di Perumahan elit Tanjung Barak Mas, Cilandak, Jakarta Selatan dengan menggunakan taksi pukul 07.30 WIB menuju Modern Land.
Di tempat itu, tersangka yang tersangkut kasus kredit fiktif BTN Syariah senilai Rp 44 miliar itu meninggalkan Modern Land dengan mendapat pengawalan dua orang rekannya dan mengendarai taksi menuju Jalan Jend Sudirman yang kemudian kedua rekannya meninggalkannya di Jalan Sudirman.
"Tim sudah mengikutinya mulai dari keluar rumah sampai mendapat pengawalan dan ditinggalkan oleh kedua rekannya. Saat sampai di kantornya, disitulah tim meringkusnya tanpa perlawanan," katanya.
Sebelumnya, koruptor yang diduga telah menyuap tiga jaksa serta seorang staf itu sudah dicopot oleh Kepala Kejati Sulselbar pada periode 2010 itu Adjat Sudrajat. Ketiga jaksa yang dicopot masing-masing, Aharuddin Karim, Andi Makmur dan Mukhtar Temba.
Mereka dicopot secara tidak terhormat karena terbukti melakukan skandal pemerasan terhadap para tersangka korupsi berdasarkan surat putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima Kajati Sulsel.
Aharuddin Karim, Andi Makmur dan Mukhtar Temba dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional karena mereka juga terbukti melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA) Jusmin Dawi sebesar Rp 200 juta.
Jusmin Dawi adalah tersangka kasus korupsi kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar sebesar Rp 44 miliar dengan total anggaran Rp 66 miliar pada tahun anggaran (TA) 2008.
Kajati Sulsel Adjat Sudradjat kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pencopotan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kejagung RI beberapa hari lalu setelah menolak pengajuan gugatan dan banding keempatnya ke Kejagung RI.
"Mereka resmi dicopot karena mereka terbukti melakukan skandal pemeresan terhadap para tersangka dan terdakwa. Itu termasuk kualifikasi hukuman dan sanksi yang paling berat," ujarnya.