Kamis 19 Jul 2012 12:37 WIB

Pemblokiran Situs Porno Patut Diapresiasi, Asal...

Situs porno muncul di layar informasi kegiatan DPR/ilustrasi
Foto: antara
Situs porno muncul di layar informasi kegiatan DPR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kemkominfo yang akan kembali mendata ulang dan menutup situs porno patut diapresiasi. Namun pemblokiran diharapkan tidak hanya dilakukan jelang bulan Ramadhan.  Hal itu diungkapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar.

Anggota komisi I ini mengapresiasi langkah Kemenkominfo melakukan peningkatan  pemblokiran situs berkonten porno. Menurutnya hal tersebut merupakan implementasi  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di mana pemerintah wajib memblokir situs-situs negatif yang terbukti menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Namun, Zaki mengingatkan, pemblokiran situs porno tidak hanya dilakukan menjelang ramadhan tapi juga sepanjang tahun.

"Saya mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Pak Tifatul, tapi alangkah baiknya jika progress pemblokiran situs porno juga dilakukan  secara periodik setiap bulan misalnya. Jadi jangan  hanya menjelang ramadhan saja," tutur Ahmed Zaki Iskandar.

Calon Bupati Kabupaten Tangerang dalam Pemilukada Kabupaten yang akan berlangsung Desember 2012 ini mengatakan, situs porno sudah menjadi ancaman moral untuk bangsa. Untuk itu pengawasan dini juga harus dilakukan oleh para orang tua.

"Untuk mencegah ancaman moral dari dunia maya, para orang tua, juga harus ikut mengawasi secara intensif situs-situs yang sering dibuka oleh anak-anak. Kita harus lindungi anggota keluarga kita dari situs-situs yang berbau porno dan berdampak negatif lainnya ," ungkap Zaki yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya Kemkominfo telah menggandeng 12 penyedia layanan jasa internet (Internet Service Provider-ISP) untuk bersama-sama membasmi situs porno di Indonesia. Situs yang terdeteksi berisikan konten negatif akan diblokir hingga tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat pengguna ISP tersebut.

"ISP yang bekerjasama dengan Kemkominfo ini merupakan yang terbesar di Indonesia, jadi diharapkan dapat memberi kontribusi yang baik bagi pemblokiran situs-situs porno ini," jelas Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo dalam Konferensi Pers 'Pemblokiran Konten Negatif', di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Rabu (18/7).

Daftar penyelenggara jasa akses internet tersebut diantaranya Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchison CP Telecom, Bakrie Telekom, Smartfren, Sampoerna, Centrin Online, Linknet, dan Supra Primatama Nusantara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement