REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan data transaksi uang ke Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK). Data itu terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
"Kita sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang (tersangka) itu, tapi ada keluarganya yang lain," kata Kepala PPATK, M Yusuf, di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (19/7).
Namun, Yusuf tidak menyebut jumlah orang yang terlibat dalam transaksi berbentuk tunai tersebut. "Saya enggak sebut ya. Ini mereka (KPK) lagi dalami datanya," katanya.
Terkait laporan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan komisi akan mempelajarinya. KPK akan menjadikan laporan itu sebagai bahan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Alquran dan komputer itu.