REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan selama tahun 2012 telah memberi hukuman disiplin kepada 47 pegawai. Pegawai tersebut terdiri dari Jaksa sebanyak 36 orang dan pegawai tata usaha sebanyak 11 orang.
Untuk hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran ringan diberikan kepada lima pegawai yang terdiri dari empat jaksa dan pegawai tata usaha satu orang.
Kemudian untuk hukuman tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahu diberikan kepada 23 pegawai sengan rincian jaksa sebanyak 19 orang dan pegawai tata usaha empat orang.
"Alasan pemberian hukuman ini adalah tidak dipenuhinya syarat administrasi berupa lambatnya pelimpahan berkas,"tutur Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuwayqoyum Hasib saat ditemui wartwan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (19/7).
Sedangkan untuk hukuman disiplin tingkat berat diberikan pembebasan dari jabatan struktural dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ada sembilan orang yang terdiri dari tiga jaksa dan enam pegawai tata usaha. Salah satunya adalah Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong," tegasnya.
Namun seperti dijelaskan sebelumnya bahwa untuk pemberhentian Sistoyo pihak Kejati masih menunggu putusan in kracht. Karena saat ini Sistoyo tengah melakukan upaya banding atas kasus penyuapan sebesar Rp 100 juta.