REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kejaksaan Tinggi Sumater Barat menghimbau mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua diduga terlibat dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009, untuk menyerahkan diri secara baik.
"Tidak enak hidup dalam pelarian, sebaiknya menyerahlah. Mantan Bupati Dharmasraya menjadi buronan sudah hampir satu tahun.,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhammad Hamid, di Padang, Jumat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009. Kasus itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua menjadi buronan pada 21 Juli 2012 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.
Menurutnya, mantan Bupati Dharmasraya itu sudah hampir satu tahun ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebagai DPO dan sudah dua kali dicekal oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Perpanjangan masa cekal dikeluarkan Kejagung mulai 5 Februari hingga Agustus 2012.
"Kami pernah mendengar mantan Bupati itu kabur ke Malaysia, informasi itu langsung mengirimkan intelijen kejaksaan serta koordinasi dengan Interpol untuk melacak namun tidak ada menyatakan Marlon Matua juga berada di daerah Pekanbaru tetapi juga tidak ada," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak akan pernah menyerah untuk menangkap buronan korupsi itu. "Kita terus melakukan pencarian Marlon, kemanapun bersembunyi tetap akan diburu," kata Muhammad Hamid.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009. Kasus itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.