REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi buron cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, menunggu pembicaraan internal Pemerintah Papua Nugini (PNG). Kejaksaan Agung siap menjemput buron itu jika Pemerintah PNG menangkapnya terlebih dahulu.
"Kita masih menunggu," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (20/7). Dia mengatakan saat ini pembicaraan di internal PNG masih berlangsung. Apa yang menjadi hasil pembicaraan akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Indonesia mengambil sikap nantinya.
Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Djoko Tjandra memang di luar negeri, namun asetnya ada yang di Indonesia. "Itu nanti akan diproses yang berkaitan dengan kerugian negara," paparnya.
Djoko Sugiarto Tjandra berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara PNG. Ini menyebabkan eksekusi terhadap Djoko Tjandra menjadi lebih susah, karena belum tentu pemerintah PNG memberikan izin kepada Indonesia untuk mengeksekusi warganya.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Itu terjadi hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.