Jumat 20 Jul 2012 15:32 WIB

KPK Periksa Saksi Dugaan Suap PT Bhakti Investama

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat orang terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Tommy Hindratno, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jumat (20/7). Keempat orang itu adalah Agus Totong, Hani Masrokim, Erizal (selaku perwakilan pihak KPP Pratama-PMB), dan Aep Sulaiman (Staff Finance PT Bhakti Investama).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Tommy Hindratno dan pengusaha James Ginarjo yang disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi PT Bhakti Investama. Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama Harry Tanoesoedibjo serta dua Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra dan Wandhy Wira Riady.

KPK menangkap Tommy dan James di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta. Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut.

Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Selain keempat saksi, hari ini KPK juga memanggil Tommy untuk diperiksa lebih lanjut. Johan Budi, selaku Juru bicara KPK menjelaskan, pemanggilan tersangka adalah untuk kepentingan pendalaman kasus tersebut.

Tommy mendatangi gedung KPK pukul 09.50 WIB, namun Tommy yang saat itu mengenakan baju tahanan KPK, tidak berkenan memberikan pernyataan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement