REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah melakukan pendataan ulang perusahan penyedia tenaga kerja outsourcing. Pendataan ulang diperlukan demi menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kemenakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan ini berisi tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. ”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para gubernur, bupati dan walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing,” kata Muhaimin, kemarin.
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penertiban perijinan perusahaan outsourcing di daerah. Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.