REPUBLIKA.CO.ID, Penemuan tiga ladang ganja di Aceh bermula dari kegelisahan aparat terhadap banyaknya ganja yang lolos dari pemantauan. Data Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia dan BNN menjelaskan Ganja yang tidak berhasil disita mencapai 241,8 ton pada 2011. Estimasi kebutuhan pasar ketika itu mencapai 487 ton. Ganja yang disita berjumlah 245,2 ton.
BNN kemudian menindaklanjuti hal itu dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Kejar BNN, Komisaris Besar Jan de Fretes, diterjunkan ke lapangan bersama Aparat Polda Aceh. Mereka semua bekerjasama dengan masyarakat sekitar.
Aparat gabungan menyisir satu per satu ladang ganja di Indrapuri, Lamteuba, dan Lampeuna. Saat berjalan secara diam-diam ke ladang di Lampeuna seluas delapan hektar, aparat menyaksikan si pemilik ladang, Sayuti (38), sedang melihat-lihat ladang tersebut bersama seorang anak buahnya.
Personel gabungan menundukkan badan. Mereka berjalan dibawah tanaman ganja yang menutupi tinggi badan mereka. Sayuti tiba-tiba memalingkan wajahnya ke sebuah deretan tanaman ganja yang terlihat bergerak-gerak. Dia melihat ada kepala seseorang di balik tanaman tersebut. Dia langsung berlari bersama anak buahnya.
"Kita kejar keduanya. Sayuti kita tangkap. Satu lagi menghilang," jelas Direktur Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Dedy Setyo Yudho, saat dihubungi, Jumat (20/7). Sehari-hari dia mengaku bekerja sebagai petani hutan. Pekerjaan tersebut dinilainya kurang menghasilkan sehingga dia nekat menanam ganja. Sayuti kini mendekam di tahanan Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Dedi menjelaskan tersangka menanam ganja di kawasan hutan lindung. Sayuti dinilainya menanam ganja disana dengan cara membabat ilalang di kawasan hutan lindung. Kemudian menggantinya dengan tanaman ganja. Ladang milik Sayuti ini dinilainya paling aman, karena tidak terpantau dari udara. "Terhalang pepohonan rindang," jelasnya.
Dedy menjelaskan Sayuti tidak mengakui dirinya sebagai pemilik ladang ganja. "Dia terus membantah meskipun sudah kita konfrontir," jelasnya. Penyidik sudah menunjukkan keterangan saksi yang menyatakan Sayuti pemilik ladang itu, namun tetap saja dibantah. Bantahan itu, dinilai Dedy tidak akan menghalangi proses penyidikan.