REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencukupkan pemeriksaan dan penggeledehan sejumlah lokasi yang ditengarai menyimpan dokumen dan data ihwal dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang.
Keputusan tersebut dibuat setelah KPK menggeledah tujuh tempat yang di antaranya adalah Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Senayan dan Cibubur, Kantor PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK telah mencukupkan upaya pemeriksaan dan penggeledahan tujuh tempat untuk menemukan dokumen dan data yang dibutuhkan ihwal dugaan tindak korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Langkah yang dilakukan selama dua hari tersebut, ungkap Johan, sudah dianggap cukup dan penyidik juga telah menemukan sejumlah dokumen yang diperlukan.
"Dokumen yang disita adalah semua hal yang berkaitan dengan penganggaran proyek Hambalang itu," ujar Johan kepada Republika, Jumat (21/7).
Saat ini, tutur Johan, penyidik KPK tengah menghimpun dan menyelaraskan data dan dokumen yang disita dari tujuh lokasi tersebut untuk pengembangan penyidikan. Bahan-bahan tersebut masih didalami dan dipelajari muatan materinya.
Johan mengaku belum mengetahui kepastian waktu akan penyelesaiaan proses pendalaman dokumen itu. Dia pun tidak menguraikan lebih detail ihwal pemerolehan dokumen dan data yang memang menjadi pencarian penyidik. "Itu penyidik yang mengetahui detilnya, tapi terkait penggeledahan, sepertinya sudah cukup," ujar Johan melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan, hasil temuan yang tengah dipelajari itu, nanti akan menjadi dasar untuk kemungkinan penetapan tersangka lain. Termasuk, ungkap dia, pertimbangan akan keterangan yang disampaikan tersangka DK kepada penyidik nanti. "Selama ada dua alat bukti, KPK bisa tetapkan siapa pun menjadi tersangka," jelas Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menetapkan seorang pejabat Kemenpora berinisial DK (Deddy Kusdinar) menjadi tersangka, Kamis (19/7) petang. Bambang mengatakan, DK ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada hari itu juga hingga Jumat, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus pengadaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor. Penggeledahan itu dilakukan di tujuh tempat. Di antaranya adalah kantor Kemenpora Senayan dan Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum.