REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan vokalis kelompok musik Peterpan yang menjadi terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham atau Ariel menurut rencana bebas bersyarat besok, Senin, 23 Juli 2012.
Ariel dibebaskan setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Terpidana yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu selama ini telah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di perusahaan konsultan arsitektur di Bandung.
Status bebas bersyarat bagi Ariel dapat dicabut lagi selama setahun ke depan apabila penyanyi tersebut terjerat kasus kriminal lagi.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement