REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/7), menjadwalkan pemeriksaan untuk Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus dugaan suap atas penerbitan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip itu akan diperiksa di Kedutaan Besar RI untuk Singapura.
"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata kuasa hukum Ayin, Tengku Nasrullah, melalui pesan singkatnya, Senin (23/7). Saat disinggung mengapa yang dipilih adalah Kedubes, Nasrullah enggan berspekulasi lebih jauh.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan kedatangan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitam HGU tersebut. "Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/7).
Pada kasus ini, sambung Bambang, keterangan Ayin dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul aliran dana suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Bambang enggan merinci lebih jauh, keterkaitan Ayin terhadap kasus yang menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, yakni PT Sonokeling Buana. Menurut informasi yang dihimpun, perusahaan Ayin diduga juga pernah menggelontorkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.