REPUBLIKA.CO.ID, Bagi yang menjalani operasi, dokter terkadang memberikan larangan untuk berpuasa. Hal itu mungkin disebabkan kondisi pasien yang belum stabil dan betul-betul bisa melaksanakan ibadah puasa. Apakah hal demikian bisa digantikan dengan membayar fidyah?
Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan dalam fatwanya, para ahli ilmu agama telah sepakat akan kebolehan berbuka puasa bagi orang sakit berdasarkan firman Allah:
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan batil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185).
Jadi, menurut nash dan ijmak diperbolehkan berbuka puasa bagi orang sakit. Namun, apakah semua orang sakit boleh berbuka puasa? Jawabnya, tentu saja tidak. Boleh tidaknya berbuka puasa dalam hal ini sangat bergantung pada tingkat berat-ringannya penyakit.
Penyakit yang menyebabkan orang boleh tidak berpuasa ialah penyakit yang jika orang tersebut berpuasa, bertambah parah atau lama sembuhnya. Atau menjadikan yang bersangkutan sengsara sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti mencari nafkah.
Imam Ahmad pernah ditanya, "Bilakah orang sakit itu berbuka puasa?” Dia menjawab, "Apabila ia tidak mampu (berpuasa karena sakitnya itu).” Orang itu bertanya lagi, ”Seperti penyakit demam?” Dia menjawab, "Penyakit apa lagi yang lebih sakit daripada demam?”
Seperti kita ketahui bahwa penyakit itu bermacam-macam. Di antaranya ada yang tidak berpengaruh terhadap puasa (seperti sakit gigi, luka di jari, bisul, dan sebagainya) dan ada pula yang justru dapat diobati dengan berpuasa, seperti kebanyakan penyakit perut (maag, dan sebagainya).
Penyakit-penyakit seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berpuasa, karena puasanya tidak menimbulkan mudharat baginya, bahkan bermanfaat. Jadi, penyakit yang menyebabkan orang boleh berbuka puasa ialah penyakit yang dikhawatirkan jika orang tersebut berpuasa menimbulkan mudharat.