Senin 23 Jul 2012 14:19 WIB

Keluarga Kesal Sidang Afriyani Ditunda Lagi

Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7), diwarnai kericuhan. 

Keluarga korban yang sudah menunggu sidang selama sekitar dua jam meluapkan kekesalan saat majelis hakim yang diketuai Antonius Widyanto menyatakan menunda sidang perkara tersebut sampai Rabu, tanggal 25 Juli 2012. 

"Sidang apa ini ditunda lagi ditunda lagi," teriak Yadi, ayah Ari Buchari, salah satu korban yang tewas seketika saat mobil Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, tanggal 22 Januari lalu. 

Sementara Mina, ibu korban kecelakaan yang bernama Muhammad Akbar, menangis histeris karena belum juga bisa mengetahui akhir yang jelas dari kasus kecelakaan tersebut.  "Anak saya pak, anak saya!" kata Mina sambil menangis histeris.

Hari ini agenda sidang kasus kecelakaan tersebut adalah penyerahan beberapa berkas serta bukti perkara. Majelis hakim mengakhiri sidang yang baru mulai sekitar pukul 12.45 WIB pada pukul 13.00 WIB dan menunda sidang sampai lusa karena ada beberapa berkas asli yang belum diserahkan jaksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement