REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku sudah mengantongi nama pengacara terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung masih merahasiakan nama kuasa hukum tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses hukum.
"Sudah bukan OC (Kaligis) lagi. Ada pengacara, dia baru. Setelah PK dan pengurusan WN sudah lain, tapi kita belum berani sebut karena saya belum dapat kopi penunjukan itu," jelas Darmono, di Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Darmono, keberadaan pengacara tersebut hingga kini masih tinggal di Indonesia. Darmono menyatakan pihaknya berkepentingan untuk mendapatkan informasi seputar Djoko Tjandra. Pengacara tersebut, menurutnya, jika nantinya terbukti membantu proses perpindahan kewarganegaraan Djoko Tjandra maka dapat diproses hukum di Bareskrim Polri.
Pihaknya sudah mengontak duta besar (dubes) Indonesia di Papua New Guinea (PNG) untuk memulangkan buron tersebut. Djoko dikabarkan menjadi warga negara PNG sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya.
"Kemarin saya menghubungi duta besar, katanya sedang dimatangkan dengan pemerintah di sana Menlu. Besok kita telepon lagi," ucap Wakil Jaksa Agung.
Darmono membantah adanya upaya barter terhadap Buron dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan PNG. "Tidak ada yang dibarterkan, artinya semua masalah pelaksanaan hukum itu kalau sudah memenuhi persyaratan ya dilaksanakan. Tidak ada istilah barter," kata Darmono.
Dalam arti, proses pemulangan Djoko Tjandra secara hukum antara pemerintah Indonesia dan negara PNG sudah bisa terpenuhi pastinya akan dijalankan.
"Oh tidak, apa yang ditukarkan, intinya kalau penegakan hukum kebijakan apapun kalau sudah memenuhi hukum kita dan PNG, pasti dilaksanakan. Kita tinggal tunggu saja. Bagaimana perkembangan informasi yg akan disampaikan pemerintah di sana," bebernya.
Kejagung memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.
Darmono menegaskan meskipun Djoko Tjandra sudah berpindah kewarganegaraan, itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Ini disebabkan karena ada beberapa keanehan dengan perpindahan kewarganegaraan tersebut.
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.
Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.