REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bebasnya musisi sekaligus mantan vokalis band Peterpan Nazriel Irham alias Ariel, Senin (23/7) ini mengingatkan kembali kasus video asusila yang menyeret artis cantik Luna Maya dan Cut Tari. Mereka berdua diduga kuat menjadi partner Ariel dalam rekaman tersebut.
Lewat dua tahun sejak kasus itu mengemuka, hingga kini polisi belum juga mampu membawa pemain film dan pembawa acara hiburan tersebut ke meja hijau. Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan penahanan keduanya tergantung pada urgensi penyidikan. Tanggapan serupa juga disampaikan saat disinggung mengenai kapan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Luna dan Tari.
"Kasus ini masih diselidiki polisi dan akan terus dievaluasi penyidik. Beberapa buktinya ada di dunia maya sehingga sulit dicari. Berkasnya ada di Polri dan masih P19," ujar Anang saat ditemui di Mabes Polri, Senin (23/7).
Anang menjelaskan, ada dua kemungkinan terhadap suatu kasus. Pertama, berkas dikembalikan ke kejaksaan dan menerima P21 (lengkap) dan bisa disidangkan. Kedua, suatu kasus bisa dihentikan atau di SP3.
Saat dimintai tanggapan soal bebas bersyaratnya Ariel hari ini, Anan merespon singkat," Itu sudah di luar tanggung jawab polisi."