REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wali kota non-aktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang juga terdakwa kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2011-2012 membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Tidak ada kompromi sama sekali untuk anggota dewan (pertimbangan rakyat daerah) untuk mengubah APBD," kata Soemarno dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia juga membantah bahwa dirinya meminta agar Sekretaris Daerah Akhmat Zaenuri mengumpulkan para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan uang kepada anggota DPRD.
"Saya tidak tahu ada pemberian uang dari Sekda sebesar Rp 304 juta kepada anggota dewan, saya juga tidak pernah menitipkan uang ke Sekda untuk anggota dewan karena sangat bertolak belakang dengan hati saya," jelas Sumartono.