REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor besok, Selasa (24/7). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan digunakan Kuasa Hukumnya dengan menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
Penasehat Hukum Miranda Goeltom, Andi F Simangunsong, menjelaskan, agenda persidangan yang bakan dijalani kliennya itu. "Kami sudah mendapatkan salinan surat dakwaan dan kami juga telah membuat eksepsi atas surat tersebut," jelas Andi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin (23/7).
Andi menyatakan, dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum akan mengungkapkan dugaan kecacatan substansi dan formalitas dari proses hukum yang mendera kliennya. Dia juga akan menunjukkan bahwa proses persidangan kliennya tidak prosedural. "Kita akan sampaikan besok perihal normal atau tidaknya proses persidangan kepada Miranda Goeltom," ungkap Andi.
Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Guru Besar Universitas Indonesia itu akan menjalani sidang perdananya besok setelah masa penahanannya diperpanjang dua kali oleh KPK.