REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak menerima parsel atau apapun dari mitra kerja pada perayaan Idul Fitri 1433 H.
Pasalnya, pemberian parsel atau apa pun dari mitra kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dianggap sebagai gratifikasi.
"Pemprov DKI memberlakukan aturan pelarangan menerima parsel Lebaran oleh para pejabat yang berlaku dari tahun ke tahun," kata kata Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Senin.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan guna menghindari terjadinya indikasi gratifikasi yang memberikan peluang menyeret para pejabat DKI ke ranah hukum. "Serta menjaga integritas dan kredibilitas pejabat dalam menjalankan tugas sebagai abdi rakyat," ujarnya.
Menurut Fauzi, larangan menerima parsel Lebaran dari para kolega bertujuan menghindari pemberian yang terkait tugas dan jabatan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Pasalnya, dikhawatirkan pengiriman parsel tersebut akan menimbulkan salah pengertian dari berbagai pihak yang menjurus penyelewengan tugas dan wewenang sebagai pelayan masyarakat.
"Saya pribadi juga tidak akan menerima parsel Lebaran tersebut. Saya mengimbau teman-teman yang kelebihan uang salurkanlah ke badan sedekah atau lembaga
sosial lainnya," tuturnya.
Fauzi juga mengimbau para kolega dan mitra kerja tidak memberikan parsel saat Lebaran nanti. "Lebih baik parsel atau uang disumbangkan ke Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqoh (Bazis), panti asuhan dan lembaga sosial lain yang membutuhkan," imbaunya.
Fauzi menegaskan, para pejabat DKI hendaknya menghindari masalah hukum terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut sesuai ketentuan dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya optimistis seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di jajaran Pemprov DKI mengetahui dan mentaati imbauan tersebut tiap tahunnya," tegasnya.