Senin 23 Jul 2012 16:34 WIB

Ayin Diperiksa di Singapura Berdasarkan Kepentingan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.
Foto: Antara
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/7), memeriksa Arthalyta Suryani alias Ayin sebagai saksi di Singapura terkait kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Lembaga antikorupsi itu memiliki kepentingan untuk memeriksa Ayin di Singapura. "Alasannya karena kondisi dan kepentingan KPK juga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (23/7).

Johan tidak membeberkan lebih rinci apa kepentingan KPK memerika Ayin di Singapura. Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa KPK memerlukan data dan keterangan dari Ayin .

Menurut Johan, pemeriksaan Ayin di Singapura itu berdasarkan koordinasi antara penyidik KPK dan pihak Ayin. Sehingga, ditetapkan tempat pemeriksaan di Kedutaan Besar SIngapura.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kedatangan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitam HGU tersebut.

"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/7).

Pada kasus ini, sambung Bambang, keterangan Ayin dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul aliran dana suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Sayangnya Bambang enggan merinci lebih jauh, keterkaitan Ayin  terhadap kasus yang menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, Sulawesi Tengah. Yakni PT Sonokeling Buana. Menurut informasi yang dihimpun perusahaan Ayin diduga juga pernah menggelontorkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement