Senin 23 Jul 2012 16:40 WIB

DPRD Panggil Kapolda Sulteng Terkait Tragedi Balaesang

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi I DPRD Sulawesi Tengah akan memanggil Kapolda setempat Brigjen Pol Dewa Parsana terkait dengan tragedi Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala yang menewaskan seorang warga dan melukai empat orang lainnya.

"Kapolda harus dimintai penjelasan secara institusi karena ada dugaan penembakan terhadap warga di Balaesang Tanjung sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada kami tentang penanganan kasus-kasus penembakan di berbagai tempat yang sampai sekarang tidak selesai," kata Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Yahya R Kibi di Palu, Senin.

Dia mengatakan, rencana pemanggilan itu akan dilakukan pekan depan setelah anggota DPRD khususnya Komisi I selesai melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

"Kami berikan kesempatan dulu masyarakat melakukan rekonsiliasi dan ke polisi mengurus masyarakat yang berkonflik. Setelah itu kami mengurus orang yang meninggal. Kenapa dia sampai terkena tembak," kata Yahya.

Wakil Ketua Komisi I Ridwan Yalidjama juga membenarkan bahwa komisinya akan memanggil Kapolda terkait tragedi penembakan yang terjadi di Balaesang Tanjung pada Rabu (18/7) yang menewaskan Masdudin alias Sando.

"Ini harus diusut tuntas. Kami mengundang Kapolda untuk memberikan klarifikasi terhadap aksi penembakan itu," kata Ridwan.

Dia mengatakan, DPRD perlu mengetahui kenapa sampai polisi menembak warga sampai tewas, berapa banyak korban, bagaimana penanganan kasusnya dan sebagainya. "Kami juga minta supaya masyarakat yang membakar rumah masyarakat lainnya diusut tuntas. Ini juga harus diproses," kata Ridwan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement