Rabu 25 Jul 2012 07:00 WIB

Wakaf Uang, Apakah Ada Landasan Fiqihnya?

Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

 

Pertanyaan :

Saya pernah dikasih tahu oleh anak saya, bahwa kalau ibu ingin berwakaf dapat mewakafkan uang, apakah benar uang dapat diwakafkan dan apa landasan secara fiqihnya ?

 

Jawaban :

Pada umumnya kaum muslimin di Indonesia mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian belakangan ini telah disepakati oleh sebagian ulama, wakaf pun dapat berupa uang tunai. Tren ini makin meluas setelah peluncuran wakaf Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori Prof. Dr.M.A.Mannan dengan SIBL (Social Investment Bank Ltd.)-nya. 

Secara garis besar wakaf tunai dapat diartikan sebagai seorang atau lembaga nadzir dengan ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya digunakan utnuk amal kebajikan sesuai dengan syari'at islam dengan tidak mengurangi atau menghilangkan jumlah pokoknya. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

 

Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama yang memperboleh wakaf uang tunai :

- Muhammad bin Abdullah al-Anshori, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, tentang bolehnya berwakaf dalam bentuk uang tunai baik dirham maupun dinar, dan dalam bentuk komoditas yang dapat ditimbang atau ditakar, seperti gandum. Beliau menjelaskan dengan mengatakan: "Kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan.

-Di kalangan Malikiyah (pengikut mazhab imam Maliki), populer pendapat yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang tunai seperti terdapat dalam kitab Al-Majmu' karya Imam Nawawi (15/325):

- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (31/234-235), meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanabilah yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang dan hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni (8/229-230).

- Imam al-zuhri (w. 124 H.) berpendapat bahwa mewakafkan dinar dan dirham hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf 'alaihi (yang berhak menerima hasil/manfaat wakaf).(Abu Su'ud Muhammad, 199720-21)

-Mutaqaddimin dari mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud ra: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah buruk" (Wahbah al-Zuhaili, 1985, juz VIII:162).

-Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang). (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, 1994, juz IX:379).

-Pada tanggal 28 Shafar 1423 H./11Mei 2002 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan kebolehan wakaf uang dan termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

-Murat Cizaka (1998) menyebutkan, wakaf tunai juga sudah diterima di Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran, dan negri lainnya. Di Indonesia, Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa memelopori menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) pertama kalinya difokuskan untuk mewujudkan layanan kesehatan Cuma-Cuma (LKC), sekolah gratis SMART Ekselensia Indonesia, Institute Kemandirian, dan lain-lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement