REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Tim Kecil akan menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara pada Selasa siang, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.
Asep mengatakan kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA), KY, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung MA.
Asep mengakui bahwa MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp 10 juta (take home pay).
"Tapi dalam pertemuan-pertemuan Tim Kecil, pemerintah masih belum mengeluarkan angka," kata Asep.