Selasa 24 Jul 2012 13:08 WIB

KPK Harap Sidang Miranda Ungkap Sumber Dana Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/MG05/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa  (24/7).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses persidangan Miranda di pengadilan bisa mengungkap siapa penyandang dana pada kasus ini.

"Kita berharap dari sidang ini muncul pengakuan dan keterangan untuk mengungkap siapa pemberi dananya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/7).

Menurut Johan, Miranda selama ini hanya diduga turut serta membantu memberikan sesuatu kepada anggota DPR. Namun, untuk penyandang dananya KPK belum bisa mengungkapkannya.

"Itu karena KPK kesulitan mencari dua alat bukti pemberi suapnya. Makanya, dengan adanya proses persidangan ini, kita harap ada informasi yang mengungkap siapa panyandang dananya," kata Johan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Miranda dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 telah memberi cek pelawat Bank International Indonesia senilai Rp 20,85 miliar ke sejumlah anggota DPR. JPU KPK menduga cek pelawat tersebut sebagai suap terkait pemanangannya sebagai sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.

Miranda pun didakwa dengan empat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu mengenai pemberian suap. Dakwaan kedua mengenai pemberian hadiah. Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta. Mengacu pada dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata Jaksa  Supardi. Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Wanita yang kini berusia 62 tahun ini juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement