REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola pemasaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lewat sistem multilevel marketing (MLM) kian menjerat umat. Korban yang menderita kerugian akibat promosi perusahaan dengan sistem MLM ini makin bertambah. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperketat izin penyelenggaraan haji dan umrah.
Salah satu pengguna jasa paket pelayanan haji dan umrah, Aminah (59 tahun), menderita kerugian hingga Rp 20 juta karena tak kunjung berangkat umrah. Pihak PT Mitra Permata Mandiri (MPM) selaku perusahaan penyedia jasa paket pelayanan haji dan umrah menjanjikan Aminah dan suaminya, Suripto (68), berangkat umrah pada Juni 2012 lalu.
Pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ini pun telah menyetorkan dana tunai Rp 20 juta pada Maret 2012 sebagai syarat untuk bisa mengikuti program umrah dan haji yang ditawarkan PT MPM. Keduanya dijanjikan bisa pergi umrah dengan membeli paket Hasanah senilai Rp 10 juta per orang dan dapat voucher senilai 1.000 dolar AS per orang.
"Oleh agen MPM dijanjikan berangkat umrah bulan lalu, dan ternyata sampai sekarang belum juga diberangkatkan," papar anak korban, Budi Raharjo, kepada Republika, Senin (23/7). Karena tak kunjung diberangkatkan umrah, menurut Budi, orang tuanya pun menemui agen PT MPM untuk meminta agar uang senilai Rp 20 juta yang sudah mereka setorkan dikembalikan.
Namun, bukan uang yang mereka dapatkan. ''Agennya justru tidak bisa membuktikan paket Hasanah yang dibeli orang tua saya itu untuk umrah. Voucher-nya tidak laku dijual kembali," ujar Budi mengutip penjelasan sang agen. Menurut Budi, pada saat penawaran awal, agen PT MPM tidak pernah menjelaskan kepada kedua orang tuanya bahwa uang yang sudah disetorkan bisa kembali jika tidak jadi pergi umrah.
Budi mengatakan, tak hanya kedua orang tuanya yang menjadi korban penipuan. Beberapa tetangganya pun mengalami nasib serupa. Kedua orang tuanya, lanjut Budi, juga sudah menyampaikan laporan tertulis kepada manajemen PT MPM. Pihak perusahaan menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan ini tanpa memberikan batas waktu.
Saat Republika mendatangi kantor PT MPM yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/7), tak ada satu pun pejabat di perusahaan itu yang bisa ditemui. Customer service PT MPM, Winda, mengakui PT MPM mengadakan program sejenis MLM dalam penawaran produk haji dan umrah. Ia menjelaskan, seseorang yang ingin melaksanakan haji dan umrah dapat mengajukan diri ke perusahaannya dengan membayar uang muka minimal Rp 10 juta. Setelah itu, calon jamaah ini akan mendapatkan voucher dengan nilai 1.000 dolar AS. Calon jamaah juga akan mendapatkan buku panduan haji dan umrah, jas, dan pakaian haji.
Kemudian, calon jamaah ini dapat mengajak atau merekrut orang lain yang juga ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah ke PT MPM. Jika berhasil merekrut satu orang, akan diberikan komisi Rp 3 juta per orang. Namun, menurut Winda, jika calon jamaah ini hanya memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta untuk ibadah haji, belum dapat dijadwalkan waktu keberangkatannya.
Calon jamaah ini harus melunasinya terlebih dahulu hingga mencapai Rp 30 juta. Jika calon jamaah memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta, PT MPM sudah langsung dapat menjadwalkan waktu keberangkatan hajinya. "Mengenai tiga orang yang di Bekasi ini, pasti salah satunya Ibu Hj Aminah. Itu kan masih dalam proses hukum," ujarnya.
Ia membantah kasus yang membelit Aminah merupakan bentuk penipuan yang dilakukan perusahaannya. Mungkin saja, kata Winda, di lapangan ada oknum yang memanfaatkan situasi itu. Saat ditanya apakah oknum itu dari agen-agen PT MPM yang menawarkan MLM produk haji dan umrah kepada masyarakat, ia enggan berkomentar lagi.
Beri peringatan
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengingatkan masyarakat agar tidak terpikat oleh penyelenggara ibadah haji atau umrah dengan sistem MLM atau sistem berantai. "Ada beberapa laporan yang masuk pada kami terkait sistem umrah MLM yang diadakan PT Arminareka, tapi belum ada laporan yang masuk tentang PT MPM," ujar Kartono, Senin (23/7).
Laporan dari masyarakat itu sudah masuk ke pihaknya sejak awal 2012. Dia pun sudah melayangkan surat teguran bagi pengelola PT Arminareka yang menjanjikan bisa memberangkatkan umrah bermodalkan Rp 2,5 juta serta berhaji hanya dengan Rp 5 juta secara berantai. Mengenai laporan tentang operasi PT MPM, Kartono akan segera mencari tahu. Dia bahkan menyarankan agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Kemenag. "Kedua travel haji dan umrah itu belum mendapatkan izin untuk memakai sistem MLM. Hanya secarik sertifikat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tidak lantas bisa mengoperasikan sistem berantai," ujar Kartono.
Kartono memahami minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah atau haji melalui MLM meningkat. Ini lantaran mereka terpikat oleh biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa karena sangat merugikan masyarakat.
Kemenag sudah menerima lima surat pengaduan soal MLM haji dan umrah ini. Area pengaduannya di Lampung, Jawa Tengah, Surabaya, dan Kalimantan. Penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Pemerintah akan melayangkan teguran kepada biro perjalanan yang dilaporkan tersebut.
Jamaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci tahun ini diperkirakan lebih dari 300 ribu orang. Jumlah jamaah umrah pada 2011 sekitar 260 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 295 ribu orang. Pada 2010 total jamaah umrah 180 ribu orang, sedangkan data Kemenag sebanyak 250 ribu orang.